Nama : Sofi Hayu
Desbiana Irda Lestari
Nim : 43115120016
Fakultas / Jurusan :
FEB / Manajemen
Dosen Pengampu : Hapzi,
Prof. Dr. MM
Fenomena Sosial Pelanggaran Moral,
Etika Dan Hukum Dalam Implementasi Sistem Informasi Dan Pemanfaatan Internet.
1. Etika
: penggunaan komputer sudah di luar etika penggunaannya, misalnya: dengan
pemanfaatan teknologi komputer, dengan mudah seseorang dapat mengakses data dan
informasi dengan cara yang tidak sah. Belum lagi ada sebagian orang yang
memanfaatkan komputer dan internet untuk mengganggu orang lain dengan tujuan
sekedar untuk kesenangan serta hobinya.
Di beberapa Negara
praktik ini lebih menyebar dibanding dengan Negara lain. Sebagai contoh kasus,
pada tahun 1994, diperkirakan sekitar 35% peranti lunak yang digunakan di AS
telah dibajak, dan kemudian angka ini melonjak menjadi 92% di Jepang, dan 99%
di Thailand.
Kasus lain;” dalam
waktu dekat ini ada Seorang mentri yang istrinya difitnah selingkuh dengan anak
tirinya yang disebarkan melalui twitter, lalu maraknya pengguna internet yang
menggunakan kata-kata kasar, dan mencela orang lain.
2. Hukum
Hacking/cracking
Tindakan pembobolan
data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan
nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari
tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula
dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa
tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number)
apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
Contoh
kasus;” pembobolan sistus resmi presiden SBY yang dilakukan oleh seorang
pelajar (hecker).
Pembajakan
Mengutip atau
menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan
menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan
pembajakan, dan masuk kategori kriminal. Contoh, ketika seseorang
menduplikasi program Microsoft Office, kemudian diinstalasi tanpa membeli
lisensi yang sah. Walaupun memang harga lisensi program tersebut relatif mahal
untuk ukuran rata-rata pendapatan per kapita di Indonesia, namun apabila
tindakan tersebut dituntut oleh pemegang hak cipta, maka pelaku pembajakan yang
dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang
berlaku, belum lagi program-program lainnya, seperti mengcrack Antivirus,
Office, dan lain-lain.
Selain
pembajakan dan pengcrackan, juga ada black mark yang menyediakan download
gratis, yang harusnya kita membayarnya, seperti untuk system operasi Android
yang kebanyakan program-program dan aplikasi yang di download harus bayar,
tetapi sekarang sudah adah program yang dapat membuat semua aplikasi itu gratis
atau sering di sebut black mark. Hal itu tentusaya saja sangat merugikan para
programmer-programer yang bersusah payah untuk membuat aplikasi atau program
yang telah mereka buat, tetapi para pengguna yang tidak bertanggung jawap
seenak nya saja mendowload secara geratis tanpa memberi imbalan sedikit pun
kepada para perogramer yang telah membuat aplikasi itu.
3. Moral
Browsing situs-situs
yang tidak sesuai dengan moral Membuka situs dewasa bagi orang yang belum
layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan moral . Teknologi internet
yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang
beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif.
Contoh
kasus ; Browsing video porno Ariel dan Luna Maya di yang secara bebas
didapatkan diwanet.
Lalu para pengguna
bloger yang tidak bertanggung jawap, seperti memasang iklan-iklan obat kuat dan
yang lain-lain. Tidak masalah kalo yang di iklan kan itu adalah produk nya,
tetapi kebanyakan mereka juga ikut menyertakan gambar-gambar yang tidak patut
untuk di lihat oleh kalangan yang masi di bawah umur.
Kode Etik, Isu Pelanggaran Moral,
Etika Dan Hukum Dalam Implementasi Sistem Informasi Dan Pemakaian Internet
Etika profesi sangatlah
dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi.Kode etik
sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik tersebut dapat menentukan
apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan
oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman
sekarang banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk
merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang,password leat
computer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus dijatuhi
hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati. Dan banyak
pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker, dll.
Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman
sekarang ini.
Adapun kode etik yang
diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
1. Menghindari dan
tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah
pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan
tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung
dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha
penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3. Menghindari dan
tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan
melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional
umumnya.
4. Tidak menampilkan
segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan,
mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki
korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan
script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan
informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas
sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan
bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala
konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau
melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan
yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika
dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
9. Untuk kasus
pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran
secara langsung.
Dan walaupun sudah ada
kode etik diatas tetapi tidak semua para pengguna internet dan IT-er mematuhi
kode etik tersebut diatas. Selain itu juga sanksi UU Teknik Informatika bagi
para pelanggar kode etik profesi dalam bidang TI belum begitu tegas dan jelas.
No comments:
Post a Comment